Jumat, 21 November 2014

Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.
 
Berikut uraian standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak:


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  3. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
2.
Persyaratan Pelayanan
Pasien terdaftar di loket pendaftaran
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
  1. Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan.
  2. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa laboratorium, pasang KB, lepas KB, dll).
  3. Membayar biaya pelayanan yang lain apabila mendapatkan pelayanan atau tindakan di luar retribusi pendaftaran, di loket pendaftaran.
4.
Jangka waktu penyelesaian
5-10 menit (kecuali dilakukan tindakan medis).
5.
Biaya/ tarif
Sesuai:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
6.
Produk pelayanan
  1. Perawatan/pengobatan pasien ibu dan anak di unit pelayanan.
  2. Pemeriksaan kesehatan bagi calon Pengantin.
  3. Pemberian imunisasi bagi calon pengantin.
  4. Pemeriksaan kehamilan dan perencanaan persalinan.
  5. Pelayanan konsultasi.
  6. Pelayanan KB.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
  1. Alat kesehatan untuk diagnostik.
  2. Obat-obatan dan perbekalan Farmasi.
  3. Alat penunjang.
8.
Kompetensi pelaksana
Bidan
9.
Pengawasan internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan.
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
11.
Jumlah pelaksana
4 orang.
12.
Jaminan pelayanan
BPJS, Jamkesda.
 13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Sesuai standar operasional prosedur.
14.
 Evaluasi kinerja pelaksana
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar